Puluhan Pasutri di Oba Selatan Akhirnya Kantongi Buku Nikah

Avatar photo
Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, di Kantor Urusan Agama Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, yang dihadiri puluhan pejabat, Kamis 4 September 2025/dok humas/kieraha.com

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tidore, Kemenag, dan Pengadilan Agama Soasio, menggelar acara Sidang Itsbat Nikah Terpadu, di Kantor Urusan Agama Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Kegiatan yang dihadiri puluhan pasutri ini langsung disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof Reda Manthovani, Kepala Kejati Malut Hery Ahmad Pribadi, Wali Kota Muhammad Sinen, Wakil Walikota Ahmad Laiman beserta Sekda dan pimpinan OPD, Kepala Kejari serta jajaran pejabat utama Kejaksaan, Pengadilan Agama dan Kemenag Tidore.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen menyampaikan, selain bernilai ibadah, perkawinan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara. Namun pada kenyataannya, di Daratan Oba, masih banyak ditemukan pasangan yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama berupa buku nikah.

“Perkawinan yang tidak tercatat akan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Perkawinan yang tidak tercatat ini, dapat memberikan dampak seperti kesulitan dalam mengurus akte kelahiran anak, yang berdampak pada akses pendidikan dan pelayanan di kartu keluarga, karena disebut sebagai pernikahan tidak tercatat,” ucap wali kota.

Ia berharap, melalui kegaiatan ini, dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan tersebut.

“Karena sebagian besar pasangan yang belum memiliki buku nikah ini terkendala oleh faktor ekonomi, keterbatasan informasi atau jarak dan akses ke layanan administrasi. Oleh karena itu, kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan gratis agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan,” lanjutnya.

Hal senada dikatakan JAM Intel Prof Reda Manthovani bahwa acara ini merupakan kolaborasi jajaran pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada peserta itsbat nikah yang mungkin sebelumnya tidak bisa ke KUA, yang terhalang akses tempat tinggal jauh, serta terhalang dengan faktor ekonomi dan lainnya.

“Kegiatan ini melegalisasi pernikahan saudara-saudara sekalian, yang nantinya dapat memberikan banyak manfaat kedepan,” sambungnya.

Ia bersyukur dengan adanya kegiatan ini, karena dapat mengurangi efek negatif dan kerugian bagi warga masyarakat setempat. *