Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali memeriksa Sekda Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, terkait dugaan korupsi anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga Anggota DPRD Malut senilai Rp 60 juta per bulan yang diterima selama periode 2019-2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Saya hadiri panggilan penyidik kasus di DPRD. Ini yang kedua kali saya datang untuk beri keterangan di kasus tersebut,” jelas Samsuddin, ketika disambangi usai pemeriksaan, Selasa 14 April 2026.
Menurut Samsuddin, dirinya mendukung upaya Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Karena ini sudah menjadi bagian dari ketentuan yang menyikapi proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.
BACA JUGA Praktisi Hukum Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD di DPRD Malut
Terkait dengan apa saja yang ditanyakan tim penyidik, Samsuddin memilih diam dan mempersilakan awak media menanyakan langsung ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Malut.
M Matulessy, Kepala Seksi Penkum Kejati Malut, menyebutkan bahwa masih ada saksi lain yang akan dipanggil dalam perkara ini.
“Untuk kasus di DPRD Provinsi masih ada penambahan saksi yang dipanggil,” tutupnya. *




