Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kembali membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama dengan lokus Koperasi Andalan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Kasus dugaan penggelapan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian daerah hingga ratusan juta.

Penyelidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate. Langkah ini diambil menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara 2022-2023 terkait adanya setoran retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah.

Kasi Intelijen Kejari Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengemukakan bahwa pihaknya telah mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak 12 Mei 2026.

“Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate. Ini sudah menjadi temuan BPK RI,” jelas Andi kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.

Menurutnya, berdasarkan temuan BPK, estimasi dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah dari sektor pelayanan tempat usaha yang dikelola Dishub melalui Koperasi Andalan di kawasan Pasar Gamalama mencapai sekitar Rp 400 juta.

“Kami akan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap penagihan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI. Kami akan melakukan kroscek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” tambahnya.

Kejari Ternate juga menegaskan tidak akan terpaku pada tahun berjalan. Pihaknya membuka peluang untuk menelusuri apakah modus operandi serupa sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Retribusi Bocor di Tiga OPD

Berdasarkan data yang dihimpun, kejanggalan atas kekurangan penerimaan setoran retribusi ini ternyata tidak hanya terjadi di Dishub Kota Ternate. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, juga mencatatkan temuan serupa.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Anggaran 2023.

Berdasarkan pemeriksaan sampel antara bukti pembayaran wajib retribusi dengan rekap penerimaan, ditemukan total dana yang tidak disetorkan ke Kas Daerah mencapai Rp 648 juta. Jumlah tersebut dengan rincian Disperindag sebesar Rp 335 juta, Dishub senilai Rp 203 juta, dan Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp 108 juta.

Kebocoran ini diketahui berasal dari pungutan retribusi di kawasan Pasar Grosir Gamalama, Terminal, dan Pelayanan Pasar Belakang Makmur Utama.

Dalam laporannya, BPK juga menegaskan bahwa kelalaian ini terjadi karena Kepala Disperindag, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Koperasi kurang melakukan pengawasan terhadap pungutan dan setoran yang menjadi tanggung jawab mereka.

Sebagai informasi, khusus untuk Dinas Koperasi dan UKM, kasus serupa telah ditangani oleh Kejari Ternate pada tahun 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, tiga orang pejabat Dinas Koperasi yang terlibat kini telah diproses secara hukum. *