Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja, di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (18/5/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 70,77 gram. Tiga pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WH (22 tahun), FOS (32 tahun), dan AR (32 tahun).
Selain satu bungkus sedang ganja yang dililit lakban cokelat, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Malut melalui serangkaian penyelidikan,” ujar Bobby.
Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung bergerak menuju Desa Lelilef Sawai untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan di lapangan, polisi terlebih dahulu mengamankan FOS dan AR. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket ganja dalam penguasaan FOS.
Berdasarkan interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bahwa barang haram itu adalah milik WH yang saat itu berada di sebuah rumah kos di desa setempat. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan WH tanpa perlawanan.
Beli Lewat Instagram
Dari hasil pemeriksaan sementara, WH mengaku membeli ganja tersebut melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 600 ribu. Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Bobby mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. *




