Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Adam Melmanbessy alias Adam (22). Terdakwa terbukti bersalah membacok Samsudin Sidik (45) hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna korban putus, hanya karena kesal ditegur saat sedang pesta minuman keras.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan hakim sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, Minggu 31 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Vonis ini sama persis (konform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 446 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan ini bermula saat korban, yang merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, menegur terdakwa. Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT.

Saat itu, terdakwa bersama empat temannya sedang asyik pesta miras dan membuat kegaduhan di sekitar rumah korban. Merasa terganggu, korban kemudian menegur terdakwa karena suara bising tersebut mengganggu anaknya yang sedang sakit.

Tak terima ditegur, terdakwa naik pitam dan langsung membacok korban menggunakan gergaji. Akibat serangan brutal tersebut, dua tulang metacarpal dan tulang ulna korban dilaporkan putus.

Rekam Jejak Kriminal Terdakwa

Berdasarkan catatan kepolisian dan pengadilan, Adam diketahui merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Pada tahun 2022 divonis 8 bulan penjara oleh PN Labuha atas kasus penganiayaan, kemudian pada Agustus 2025 dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengeroyokan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

Sebelum akhirnya terlibat kasus pembacokan berat di Kota Ternate ini, Adam juga diketahui sempat mangkir sebanyak lima kali dari panggilan penyidik Polres Halsel terkait kasus hukumnya yang terdahulu. *