Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate meringkus MZAK alias Koce (46 tahun), terduga pelaku begal payudara yang meresahkan warga. Koce ditangkap langsung di kediamannya di lingkungan Soa, Ternate Utara.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, mengemukakan bahwa pelaku telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Ternate sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Rinciannya, 3 aksi dilakukan pada tahun 2025 dan 9 aksi di tahun 2026. Mayoritas pelaku beraksi pada malam hari, sementara satu kejadian dilakukan siang hari di Kelurahan Kasturian,” ujar Anita dalam konferensi pers, Kamis 17 Juni 2026.
Anita menambahkan, sasaran pelaku adalah perempuan secara acak, baik yang belum maupun sudah menikah. Motifnya murni untuk memenuhi hasrat seksual pelaku.
Rekam Jejak Pelaku
Selain kasus pelecehan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sisa alat hisap (bong) sabu saat penangkapan. Koce diketahui merupakan mantan pengguna narkotika sekaligus pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Terkait temuan alat hisap narkoba, Satreskrim telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ternate untuk pendalaman lebih lanjut,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, Koce dijerat Pasal 6 huruf b Subsider huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. *



