Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Nilai tunjangan tersebut diketahui mencapai Rp 60 juta per bulan.
Saat ini, Kejati Maluku Utara tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Sejumlah dokumen pendukung juga sudah diserahkan ke BPK sebagai bahan audit. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut Jendra Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat.
“Hasil audit bukan wewenang kami untuk menentukan. Namun yang jelas, kami ingin perkara ini cepat selesai, termasuk yang berkaitan dengan DPRD,” ujar Jendra, Senin (8/6/2026).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat aktif hingga mantan pejabat yang terkait dengan pengelolaan anggaran tunjangan DPRD.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan diantaranya Sekda Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, mantan Kabag Umum Zulkifli Bian, Plt Sekwan Erva Pramukawaty (Kabag Keuangan DPRD Malut 2019–2024), Ketua DPRD periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, dan Bendahara Sekretariat DPRD Malut. *



