Front Anti Korupsi Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Malut yang baru, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum membuah hasil.

Desakan tersebut mengemuka karena banyaknya kasus di wilayah hukum Kejati Malut yang mengendap di meja penyidik dan terus bergulir tanpa kepastian, meski pimpinan Kejati telah berganti.

Gabungan massa dari GPM Kota Ternate dan FPAKI Malut ini menilai masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan Roberthus di Bumi Moloku Kieraha untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang selama ini jalan di tempat.

“Rakyat Maluku Utara menaruh amanat moral di pundak Kajati baru atas sejumlah tunggakan perkara tindak pidana korupsi di Kejati yang hingga kini belum diselesaikan,” tegas Juslan Latif, Koordinator Aksi Front Anti Korupsi, saat berorasi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (26/8/2026).

Juslan menegaskan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum memiliki landasan legal yang kuat, yakni Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 43 Tahun 2018.

Dalam pernyataan sikap massa aksi, terdapat beberapa poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Kejati Malut. Diantaranya mendesak segera dilakukannya gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Malut senilai Rp 139,2 miliar, mendesak segera dilakukan penetapan tersangka kasus Dana Hibah KONI sebesar Rp 12 miliar beserta Dana Hibah Unsan Bacan Rp 8,4 miliar, hingga proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sebesar Rp 117 miliar dan mengusut tuntas proyek RSP Halbar senilai Rp 42,9 miliar yang diduga melibatkan Bupati James Uang dan Kadinkes Novelheins Sakalaty.

Tuntutan tersebut diakhiri dengan desakan untuk menindaklanjuti temuan BPK pada tiga OPD Pemprov Malut sebesar Rp 5,2 miliar, mengusut kembali pengadaan kapal Pemda Halsel Express 01 senilai Rp 15,1 miliar, serta membongkar pinjaman Rp 115 miliar oleh Pemkab Taliabu dan dugaan gratifikasi tukar guling proyek Mes Pegawai BPK RI oleh Dinas Perkim Halmahera Timur.

Juslan menambahkan, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara konkret, pihaknya akan mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi demonstrasi serentak, menyatakan mosi tidak percaya, serta bersurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kajati Malut dari jabatannya. *