Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan. Saat ini, penyidik tengah mengkaji secara mendalam hasil pemeriksaan ahli fisik dari Universitas Khairun terkait kontrak dan kondisi riil bangunan kampus setempat.

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Malut Taufiq A Ismail, didampingi Aspidsus Jendra Firdaus dan Kabag TU Safri Abdul Muin, di Kantor Kejati Malut, Rabu 26 Agustus 2026.

“Kami masih membedah dan mendiskusikan hasil pemeriksaan ahli fisik dari Unkhair (Universitas Khairun) mengenai kondisi bangunan Unsan,” ujar Taufiq.

Skandal kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023. BPK menemukan adanya salah klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar—terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Anggaran tersebut secara keliru dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut padahal tidak menambah aset daerah. Meski Pemprov Malut telah mengakui kesalahan dan berjanji menindaklanjutinya, hingga kini belum ada langkah konkret yang terealisasi.

Dugaan Pembiayaan Ganda

Kondisi ini kian memanas setelah Yayasan Unsan diketahui kembali menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024. Dana fantastis ini diklaim untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan biaya pengawasan proyek.

Namun, penyidik mencium adanya indikasi pembiayaan ganda (double funding), di mana sejumlah item pekerjaan diduga didanai oleh dua instansi berbeda secara bersamaan. Tak hanya itu, kucuran hibah dari Pemkab Halsel ini turut menuai sorotan tajam lantaran pimpinan yayasan disinyalir memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halsel. *