Warga Halmahera Selatan yang melintas di ruas jalan Desa Songa–Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, mengeluhkan aktivitas alat berat milik PT Intimkara.

Perusahaan kontraktor kawakan di Maluku Utara tersebut disorot karena pengerjaan proyeknya dinilai merusak jalan raya yang menjadi akses utama masyarakat setempat.

Keluhan ini mencuat setelah unggahan video dari akun Facebook T Mhan Dodengo Mhan viral di grup INFO HALSEL. Dalam video tersebut, tampak bagian pengeruk (bucket) ekskavator berada langsung di atas permukaan jalan aspal tanpa alas pengaman.

Ditinjau dari regulasi lalu lintas dan konstruksi, aktivitas pengerjaan proyek yang berpotensi merusak fasilitas umum ini diduga mengabaikan sejumlah aturan. Diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dengan ancaman sanksi pidana maupun denda, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mewajibkan setiap pihak untuk tidak merusak jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya.

Serta SOP Pengoperasian Alat Berat (K3 Konstruksi), yang pengoperasian alat berat bertipe rantai (crawler) atau penggunaan komponen besi tajam di atas aspal seharusnya menggunakan alas pelindung (seperti kayu atau ban bekas) atau diangkut menggunakan lowbed trailer agar tidak merusak struktur jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Intimkara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kieraha.com kepada Direktur PT Intimkara, Budi Liem, belum bersambut.

Melalui video yang beredar, warga berharap pemerintah daerah serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut segera turun tangan untuk melakukan pengawasan. Warga juga mendesak agar kontraktor bertanggung jawab memperbaiki fasilitas publik yang terdampak. *