Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai menyoroti proyek irigasi senilai Rp 34 miliar di Desa Sangowo Barat, Morotai Timur, Pulau Morotai. Proyek yang baru setahun selesai dikerjakan itu kini mengalami kerusakan parah akibat jebol diterjang banjir.
Kondisi bangunan yang “seumur jagung” itu memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Menanggapi hal tersebut, Kejati Malut menegaskan akan menelusuri berbagai aspek terkait proyek bernilai fantastis tersebut.
Kepala Kejati Malut Sufari, melalui Kasi Penerangan Hukum Matheos Matulessy, menyatakan pihaknya kini tengah memastikan status proyek tersebut, terutama terkait masa pemeliharaannya.
“Kami menyambut baik informasi dari masyarakat dan praktisi hukum. Namun, harus dipastikan terlebih dahulu apakah proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor atau sudah diserahterimakan sepenuhnya,” ujar Matheos, Selasa 16 Juni 2026.
Sebelumnya, desakan penyelidikan disampaikan oleh praktisi hukum, Bahmi Bahrun. Ia meminta APH di Maluku Utara segera turun tangan memeriksa kualitas pengerjaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran.
Menurut Bahmi, proyek dengan anggaran sebesar itu seharusnya memiliki daya tahan konstruksi yang matang.
“Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah habis, tetapi bangunannya tidak bertahan dalam waktu yang layak. Ini harus diusut secara terbuka,” sambungnya. *



