DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Pulau Morotai mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum Pegawai Bawaslu Kabupaten Morotai.
Windi Herawati Ngato, Bendahara DPC GMNI Morotai menyebutkan, perbuatan oknum pegawai yang bertugas di Badan Pengawas Pemilihan Umum itu merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
BACA JUGA Oknum Pegawai Bawaslu Dilaporkan Sodomi 5 Orang Siswa di Morotai
“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang berdampak panjang terhadap psikologis korban serta masa depan generasi muda di Morotai. Karena itu, kami mendesak Polres Pulau Morotai untuk segera mengusut tuntas laporan yang telah masuk. Proses hukum harus berjalan profesional tanpa intervensi, demi menjamin keadilan bagi para korban,” jelas Windi, kepada wartawan, Senin 13 April 2026.
Windi menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan organisasi mahasiswa.
Ia menambahkan, status terduga sebagai ASN justru menjadi sorotan penting. Sebagai abdi negara, seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah mencoreng institusi dengan dugaan tindakan amoral.
DPC GMNI Morotai juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai. *



