Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate berhasil meringkus AHM alias Aris (49 tahun), terduga pelaku pencurian laptop dan handphone (HP) pada Kamis (4/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, menyatakan penangkapan warga Kelurahan Ngade, Ternate Selatan ini dilakukan menyusul laporan polisi nomor LP/B/VI/Res 1.8/2026/SPKT/Res TTE/Polda Maluku Utara Tanggal 4 Juni 2026.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Resmob Polres Ternate langsung berkoordinasi dengan Resmob Polsek Ternate Selatan untuk mengintai rumah pelaku di Kelurahan Ngade,” ujar Sudirjo, Jumat 5 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Realme C11 dan satu unit laptop Lenovo hitam yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, Aris mengaku melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di Kelurahan Jati, Ternate Selatan. Pengakuan tersebut klop dengan daftar barang hilang yang dilaporkan korban.
Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Ternate masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti. *



