Riwayat Burung Laut Maluku Utara

Avatar photo

Burung itu hanya bisa menengok ke kiri dan kanan. Sayap kedua lengannya patah. Spesis hewan karnivora atau burung pemakan daging itu tak bisa lagi terbang.

“Burung itu harusnya hidup di alam terbuka,” kata Ratnasari, Korwil I Ternate Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, kepada KIERAHA.com, di jalan Bandara Sultan Babullah.

Ratnasari mengemukakan elang laut dada putih itu dijuluki burung laut terbesar dan hanya ada di Maluku Utara. Spesis langka ini masuk kategori hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Dia mengatakan burung pemakan jenis daging berupa ular dan hewan-hewan kecil lainnya itu diamankan dari tangan salah seorang warga di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Tengah.

“Jadi sebelumnya kita jelaskan ke dia. Alhamdulillah, dimengerti karena dilindungi UU,” ucapnya.

Elang laut dada putih yang diamankan. (KIERAHA.com)

Ratnasari menyebutkan warga itu menemukan hewan langka tersebut saat memancing ikan di laut Halmahera pada Desember 2016. “Kala itu tersangkut di jaring, kemudian dibawa ke rumah di Ternate,” sambungnya.

Dia memastikan kondisi kesehatan spesis langka itu akan membaik dan kembali terbang seperti sedia kala. “Saat ini burung elang laut masih dalam perawatan dan pengawasan kami. Kalau sudah pulih baru dilepaskan,” katanya.

Ratnasari belum bisa menyampaikan jumlah spesis langka tersebut yang masih ada di Maluku Utara. Hewan yang menjadi incaran warga masyarakat untuk memelihara dan memilikinya itu Kanwil Kelas I Ternate BKSDA Maluku belum mengantongi jumlahnya.

“Untuk data jumlahnya kami belum punya. Tapi kalau secara nasional sudah langka,” tutupnya.

Hairil Hiar