TERNATE — Pembangunan proyek sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Kelurahan Rua, Kota Ternate, menuai sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diduga kuat menggunakan material batuan atau galian C dari tambang ilegal.

Dugaan penggunaan material tanpa izin resmi ini mengemuka usai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BWS Maluku Utara, Ruslan Rizal, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Alih-alih memberikan penjelasan lugas mengenai legalitas pasokan material proyeknya, mantan PPK OP2 BWS Malut ini justru melempar bola panas ke proyek-proyek lain yang tengah berjalan di Kota Ternate.

“Adooh kalau ngn tanya dasar hukum jangan cuman Kamari di BWS tarada, pembangunan yang lain juga banyak di kota Ternate nih… Coba ente tanya di dorang lagi,” sebut Rizal.

Rizal berdalih, urusan pasokan material sepenuhnya merupakan kewenangan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana. Ia juga menegaskan bahwa pihak kontraktor membeli material tersebut secara resmi, bukan mengambilnya secara gratis.

“Penyedia pake (pakai) material itu beli, bukan gratis,” serunya.

Tak berhenti di situ, Rizal balik mempertanyakan keberadaan pengusaha galian C di Ternate yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Makanya saya mau tanya, di Kota Ternate ini pengusaha galian C yang berizin ada di mana?” tanyanya kembali.

Tanggapan tersebut kian memperkuat dugaan bahwa pasokan batu dan pasir untuk proyek sabodam tersebut bersumber dari penambangan tanpa izin (PETI). Sebab dalam kacamata hukum, transaksi jual-beli material tidak otomatis melegalkan barang yang dibeli jika sumber utamanya tidak mengantongi izin tambang.

Ironisnya, saat disinggung mengenai dugaan pembiaran oleh BWS Maluku Utara terhadap penggunaan material ilegal pada proyek negara, Rizal hanya menanggapi dingin.

“Heii bicara lalai kecuali ada solusi,” cetusnya singkat.

Jerat Hukum dan Aturan yang Dilanggar

Sikap santai dan dugaan pembiaran terhadap penggunaan material galian C tanpa izin dalam proyek infrastruktur pemerintah sejatinya berbenturan keras dengan sederet regulasi dan ancaman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 secara tegas mengancam penambang galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Tak hanya penambang, Pasal 161 undang-undang yang sama juga menjerat kontraktor atau pihak mana pun yang membeli, menampung, dan memanfaatkan hasil tambang ilegal dengan sanksi pidana serupa.

Di samping UU Minerba, legalitas sumber material juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mewajibkan komoditas batuan seperti pasir dan batu kali berasal dari pemegang IUP Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyedia jasa menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan hukum, termasuk menggaransi seluruh material bangunan diperoleh secara legal.

Tak kalah krusial, instruksi dan standar teknis Kementerian PUPR juga telah menegaskan bahwa seluruh material struktur wajib berasal dari lokasi kuari (quarry) berizin serta lolos uji laboratorium. Penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya murni pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko meragukan kualitas dan ketahanan fisik bangunan sabodam yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN.

Kini, bola liar dugaan pasokan galian C ilegal tersebut menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal pemerintah untuk mengusut tuntas aliran material pada proyek BWS di Maluku Utara. *