Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, memberikan teguran keras terkait kedisiplinan administrasi kepegawaian saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemprov Malut, Senin 4 Mei 2026. Dalam arahannya, Sherly menekankan penguatan fiskal daerah dan peningkatan kinerja nyata yang berdampak langsung pada masyarakat.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan periode 2025 hingga April 2026, Sherly menyoroti keterlambatan penginputan data rutin oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelalaian ini berakibat fatal pada terhambatnya proses pembayaran gaji ASN secara elektronik.

“Ini peringatan terakhir. Jika masih terjadi keterlambatan, akan ada catatan kinerja langsung bagi pimpinan OPD terkait,” jelas Sherly, di hadapan para pejabat struktural, fungsional, serta tenaga PPPK.

Menargetkan Peningkatan PAD 2026

Menghadapi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana batas belanja pegawai maksimal dipatok 30 persen dari total APBD pada 2027, Pemprov Malut kini berpacu dengan waktu. Dengan postur APBD saat ini sebesar Rp 2,7 triliun, Gubernur Sherly menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1,5 triliun pada tahun 2026.

Peningkatan PAD ini dinilai sebagai langkah kunci guna menjamin keberlanjutan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sherly juga menyentil peringkat Maluku Utara yang berada di posisi 31 dari 34 provinsi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2025, yang dipicu oleh buruknya integrasi data antar-OPD.

Menutup arahannya, Sherly juga mengingatkan bahwa besarnya anggaran belanja pegawai saat ini yang mencapai Rp 1,2 triliun harus dibayar tuntas dengan dedikasi tinggi.

“Belanja pegawai yang besar ini harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” sambungnya. *