Bupati Bassam Kasuba melarang adanya praktik pungutan liar di seluruh satuan kerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Apabila ditemukan adanya para pelayan yang melaksanakan tugasnya dengan memungut secara liar maka akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Apel Gabungan ASN Lingkup Pemda Halmahera Selatan, Senin 5 Agustus 2024.
“Saya dari awal sudah menegaskan bahwa saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam di mana pun,” jelas Bassam.
Menurutnya, perilaku pungutan liar ini tidak sesuai dengan norma yang ada sehingga dilarang keras.
“Larangan pungli ini untuk ditaati di seluruh satuan kerja pelayanan publik Pemerintah Halmahera Selatan. Karena itu, saya ingin bapak dan ibu sekalian untuk bisa menjaga larangan ini dengan sebaik-baiknya,” lanjut Bassam.
Ia menambahkan, jika ada potensi pendapatan daerah maka sebaiknya dibahas dan dilaksanakan sesuai aturan dan dengan cara-cara yang tepat.
“Buat aturan yang kemudian kita kaji dan kita kelola secara baik,” sambungnya. *