Kasus dugaan korupsi anggaran SPPD Fiktif di lingkup Pemda Halmahera Timur yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 2 miliar lebih, diduga mengalir ke oknum pegawai BPK RI Perwakilan Malut. Oknum pegawai ini dikabarkan telah pindah tugas.
Kasus yang menjerat oknum pegawai BPK ini bukan kali pertama. Sebelumnya publik di Malut heboh dengan kasus Auditor BPK Yoga Adikonang, yang terbukti melakukan korupsi dengan menyeret sejumlah nama kontraktor besar diduga sebagai pemberi suap.
Kontaktor ini diantaranya Jervis Giovany Leo selaku Direktur CV Modern Maju Membangun, dan Leny Syahrir selaku Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Belum hilang ingatan akan soal itu, kini muncul lagi dugaan keterlibatan oknum pegawai BPK dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2016.
Dugaan keterlibatan oknum pegawai BPK terima gratifikasi ini dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur.
Kepala Kejari Satria Irawan menyatakan, aliran dana yang diduga mengalir ke salah satu oknum pegawai BPK itu terbongkar setelah dilakukan pengembangan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif.
“Kejari Halmahera Timur memberikan petunjuk kepada pihak Polres agar dilakukan penyelidikan kepada oknum Pegawai BPK yang diduga menerima gratifikasi dari Terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” jelas Satria, Rabu, 8 Oktober 2025.
Meski Satria belum menyebutkan nama oknum pegawai BPK tersebut, namun aliran dana yang diduga diterima oknum pegawai ini mencapai senilai Rp 1 miliar lebih.
“Ada tiga kali penyerahan; pertama Rp 600 juta; kedua Rp 400 juta; dan penyerahan ketiga lewat transfer bukti elektronik ada Rp 20 juta. Jadi total keseluruhan Rp 1.020.000.000. Khusus oknum pegawai BPK kami masih menunggu pemberkasan dari Polres Halmahera Timur,” lanjutnya.
Pengembangan kasus ini pun telah dilakukan oleh Penyidik Polres Halmahera Timur dengan menerbitkan Surat SPDP Nomor: B/SPDP/25.a/VI/RES.3.3./2025/Reskrim Tanggal 30 Juni 2025.
Kasus dugaan SPPD Fiktif yang dalam proses sidang ini dengan Terdakwa KS (mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler), HO (Bendahara Pengeluaran tercatat mulai 1 Januari – 3 Maret 2016), dan ES (Bendahara Pengeluaran mengantikan posisi HO mulai 4 Maret – 31 Desember 2016). *