Direktorat Polisi Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan satu dari enam terduga pelaku destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, di Perairan Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, Kamis, 17 April kemarin. Pelaku inisial SA alias Suparjo, berumur 34 tahun itu berperan sebagai penyelam. Sementara, lima rekannya yang lain berhasil melarikan diri ke daratan.
Direktur Ditpolairud Polda Malut melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda menyatakan, 5 terduga pelaku yang berhasil melarikan diri dari pantai menuju daratan dan masuk ke arah hutan ini masih diburu petugas Kepolisian dan Pemerintah Desa.
“Pengejaran sampai melepas tembakan peringatan, tapi dari enam orang hanya 1 yang berhasil diamankan,” kata Riki, Jumat 18 April 2025.
Riki menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terduga pelaku yang diamankan mengakui menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Terduga pelaku ini diamankan beserta beberapa barang bukti berupa longboat bermesin 18 PK, perlengkapan selam, dan 10 pcs keranjang.
Untuk lima terduga pelaku yang masih dilakukan pencarian ini adalah MD alias Muhri, berperan sebagai pembuat bom sekaligus pelempar bom, dan 4 orang lainnya berperan sebagai penyelam adalah TT alias Tamin, ST alias Afan, FAT alis Fardi dan AA alias Ardian.
Penangkapan pelaku bom ikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Ditpolairud Polda Malut Nomor: Sprin/278/IV/2025/Dit Polairud Tanggal 14 April 2025, sambung Riki. *