Fenomena ‘Cukong’ Beri Bantuan ke Calon Kepala Daerah Jadi Sorotan KPK

KPK Keluarkan 16 Rekomendasi untuk Partai Politik

Avatar photo
Gedung KPK di Jakarta/dok istimewa

Korupsi di Indonesia bukan hanya masalah moral individu, melainkan masalah desain sistem. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kajian tentang tata kelola partai politik. Dari kajian tersebut, terdapat empat poin utama yang ditemukan KPK dan 16 rekomendasi.

Poin dari rekomendasi KPK ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan calon kepala daerah pada “cukong” alias pemodal politik dan menekan biaya politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan adanya semacam pola dalam proses politik. Ia mengemukakan, ada pihak-pihak pemodal politik yang memberikan bantuan biaya kepada calon kepala daerah.

“Ketika calon kepala daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengkondisian-pengkondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan,” ucap Budi, dilansir liputan6.com, Sabtu 18 April 2026.

Budi menambahkan, pengkondisian ini mengembalikan modal besar yang sebelumnya telah diberikan oleh pemodal politik. Sebab itu, KPK mendorong langkah-langkah pendidikan melalui program politik cerdas berintegritas.

Tak hanya untuk individu, KPK juga mendorong sistem partai untuk menyusun pola kaderisasi yang benar. Salah satunya pada pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Berikut 16 Rekomendasi KPK untuk Partai Politik

1.⁠ ⁠Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi Il dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

2.⁠ ⁠Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

3.⁠ ⁠Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4.⁠ ⁠Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

5.⁠ ⁠Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: -Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama, -Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama calon DPRD Prov berasal dari kader madya-Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai -Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

6.⁠ ⁠Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

7.⁠ ⁠Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

8.⁠ ⁠Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali perioder masa kepengurusan.

9.⁠ ⁠Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi ll dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

10.⁠ ⁠Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

11.⁠ ⁠Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol.

12.⁠ ⁠Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).

13.⁠ ⁠Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.

14.⁠ ⁠Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan dintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.

15.⁠ ⁠Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011.

16.⁠ ⁠Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan: Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. *

Liputan6.com