Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, melontarkan peringatan keras terkait potensi masalah hukum dalam penerapan skema kontrak payung pada proyek konstruksi dan program pemerintah.

Pesan menohok ini disampaikan dalam acara peluncuran (launching) kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu 6 Mei 2026.

Sufari menekankan bahwa profesionalisme dan transparansi adalah harga mati. Meski kontrak payung memiliki acuan hukum yang sah, skema ini menyimpan risiko besar jika tidak didukung oleh dokumen turunan yang detail.

“Hati-hati kita bersama di sini. Harus betul-betul profesional dan transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Sufari.

Sufari menyebutkan, salah satu titik rawan korupsi atau penyimpangan adalah pada Surat Pesanan. Jika dokumen tersebut tidak merinci aspek teknis, harga satuan, hingga jangka waktu secara gamblang, maka celah hukum akan terbuka lebar.

“Kalau itu tidak jelas, sangat berpotensi terjadi wanprestasi,” tambah Sufari.

Sufari juga menyinggung sisi humanis dalam birokrasi. Ia mengingatkan agar hubungan pertemanan antarpejabat tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian.

“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa memakan kita jika kita tidak waspada,” sambungnya.

Ia meminta seluruh Kepala Dinas dan jajaran OPD terkait untuk memperketat pengawasan agar proyek strategis di Maluku Utara tidak berakhir di meja hijau. *