Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali berhasil memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial SF (23 tahun) diringkus di Kecamatan Weda Tengah pada Senin malam (11/5/2026), dengan barang bukti ganja seberat 45,11 gram.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan ini. Setelah penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak bertransaksi,” jelas Fiat, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening berisi ganja. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku setelah SF mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut.
Hasil penggeledahan di kos pelaku ditemukan 1 sachet besar berisi ganja, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor, serta bundel plastik klip dan dus kecil warna cokelat.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kapolres, SF mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi di media sosial dengan harga Rp 1 juta. Selain sebagai pengedar, SF juga terbukti sebagai pengguna.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap SF menunjukkan positif THC (zat aktif ganja),” tambahnya. *



