Kejati Maluku Utara Sasar Dugaan Korupsi Eks Bupati Aliong Mus

Avatar photo
Aliong Mus/kieraha.com

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus bakal dipanggil lagi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ini dilakukan setelah mantan bupati dua periode itu mangkir atas panggilan pertama.

Aliong dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Kasus tersebut adalah pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu TA 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Selain kasus tersebut, Aliong juga akan dimintai keterangan terkait anggaran proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

Agenda pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus, Fajar Haryowimbuko.

“Mantan bupati sudah dipanggil, namun belum hadir. Kita agendakan kembali,” jelas Fajar, ketika dikonfirmasi, di Ternate, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam kasus pembangunan istana daerah di Taliabu, Tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayitno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 9 Desember kemarin. *