Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Imam Makhdi, memenuhi panggilan penyidik Kejati, di Ternate, Senin (6/8/2018).
Kehadiran mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah itu terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada 55 perusahaan tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ida Bagus Nyoman Wismantanu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Dinas ESDM ini.
“Iya, tadi ada pemeriksaan, tapi hanya sebatas klarifikasi saja,” kata Ida Bagus saat disambangi di Kantor Kejati Malut, Jalan Stadion Gelora Kieraha, Senin.
Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Malut ini mulai menyeriusi kasus dana CSR pada 55 perusahaan tambang di Pulau Obi tersebut, Senin 30 Juli 2018 lalu. Kasus dengan status penyelidikan itu sebelumnya telah menghadirkan tiga orang saksi dari petinggi perusahaan PT Harita Group.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi terhadap beberapa orang ini, tim penyidik Kejati juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. “Yang pasti itu agenda penyidik. Yang pasti semua pihak yang tahu masalah ini akan dipanggil,” ujar Kepala Kejati.
Kieraha.com berusaha mencari tanggapan dari Kepala Dinas ESDM Imam Makhdi Hasan. Namun telepon dan pesan WhatsApp tak bersambut.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi