Penetapan tanggal dan waktu salat Idul Adha bagi warga masyarakat di Maluku Utara kembali disepakati di tingkat provinsi jatuh pada hari Minggu 10 Juli 2022.
Penetapan itu dilakukan setelah rapat koordinasi antara pemerintah provinsi, Kanwil Kemenag, PHBI Malut dan Dewan Kemakmuran Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi.
BACA JUGA Polemik Masjid Raya Sofifi hingga Menyeret Oknum Pejabat Maluku Utara
Menurut Sekda Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke pemerintah daerah.
Sehingga kata Samsudin, pemerintah di daerah harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam keputusan Menteri Agama jatuh pada 10 Juli 2022.
BACA JUGA Pemkot Ternate Tetapkan Salat Idul Adha Jatuh pada 9 Juli 2022
“Pemprov akan memberikan arahan kepada Biro Kesra Setda Malut agar segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota, melaksanakan penetapan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha 1443 Hijriah ini,” ujarnya.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara Amar Manaf menambahkan, terkait dengan keputusan tentang penetapan Salat Idul Adha ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022.
BACA JUGA Warga Ternate Diberikan Pilihan Tentukan Hari Salat Idul Adha 1443 Hijriah
“Dengan demikian maka Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ini jatuh pada 10 Zulhijah 1443 Hijriah atau pada hari Minggu 10 Juli 2022,” sambungnya. *
Rais Dero