Aparat Polsek Ternate Utara menggerebek sebuah rumah kos di Lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIT. Hasilnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (42 tahun) diamankan karena nekat berbisnis minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi, melalui Kasi Humas Sudirjo mengemukakan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi miras di wilayah setempat.

“Saat melakukan penggeledahan di salah satu kamar kos, personel Opsnal menemukan 15 botol cap tikus ukuran 600 ml yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah tas merah,” ujar Sudirjo, Kamis 21 Mei 2026.

Diketahui, IRT tersebut merupakan warga Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pelaku langsung diberikan pembinaan dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal, warga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110. *