Oknum PNS Pemerkosa Gadis Halmahera Akan Dipecat

Avatar photo

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku Utara Masni BSA mengemukakan, oknum PNS pemerkosa gadis Halmahera berusia 15 tahun akan dipecat.

Masni mengatakan kasus perkosaan anak di bawah umur itu sangat tidak etis. Sebagai PNS seharusnya mengayomi dan menjadi teladan bagi orang yang lemah.

“Sanksi pemecatan ini sudah harus diberikan sebagaimana UU Perlindungan Anak, namun semua itu dikembalikan kepada gubernur dan sekda selaku atasan saya,” katanya saat disambangi KIERAHA.com Senin (7/8/2017).

BACA JUGA

Oknum PNS Malut Perkosa Gadis Halmahera

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar melalui Kasubag Humas IPTU Siswanto mengatakan pelaku perkosaan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah memenuhi unsur perkosaan,” jelasnya.

Motif PNS Dinas PU Malut berinisial FD yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ternate itu tega memperkosa anak di bawah umur hanya untuk memenuhi hasratnya.

Petaka tersebut terjadi Jumat malam, 4 Agustus 2017, pukul 22.00 WIT, tepatnya di belakang rumah pelaku, Kota Ternate. Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa secara paksa.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi