Orang Gila Korban Pemukulan di Ternate Tewas

Avatar photo

Aksi pemukulan yang menyebabkan kematian kembali terjadi di Maluku Utara, Rabu (22/11/2017), pukul 09.00 pagi WIT.

Kali ini tepatnya Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Ternate, seorang pria gila dipukuli hingga tewas dengan luka lebam di mata bagian kiri.

Kasubag Humas Polres Ternate Iptu Siswanto mengemukakan, kasus pemukulan yang mengakibatkan kematian itu dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri.

“Korbannya bernama Naji Husen (pria yang memiliki keterbelakangan mental),” ujar Siswanto kepada KIERAHA.com melalui pesan WhatsApp, Rabu sore.

Siswanto menceritakan, pria 29 tahun yang mengalami gangguan kejiawaan itu dipukuli hingga tewas di tangan pelaku pasutri berinisial SH (29) dan YU (38).

“Kronologi awal korban melakukan pengrusakan terhadap rumah dan barang-barang kedua pelaku. Selain itu, korban juga meminta uang kepada pelaku (SH), namun SH tidak punya uang sehingga korban langsung memukul SH menggunakan tangan. Karena emosi, SH langsung mengambil potongan kayu balok lalu memukulkan pada bagian badan dan kepala korban secara berulang kali hingga terjatuh,” ujar Siswanto.

BACA JUGA

Warga Terdampak Gempa di Pulau Rao Morotai Butuh Bantuan

Polres Tidore Awasi Apotik Antisipasi Peredaran Pil PCC

Melihat kejadian itu, sambung Siswanto, beberapa warga sekitar TKP datang dan melerai SH. Selanjutnya SH memanggil suaminya di rumah orang tua mereka.

“Dari situ, suami pelaku, YU datang lalu menuju ke korban. Namun pada saat itu korban membentak dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku YU langsung menggunakan kepalan tangan kanan dan memukuli korban satu kali.”

Menurut Siswanto, pukulan dari YU tersebut mengenai bagian mata sebelah kiri korban, dan selanjutnya kedua pelaku yang merupakan suami istri dan juga masih ada hubungan keluarga dengan korban kemudian membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku dan menidurkan korban di depan ruang tv. “Korban lalu dinyatakan meninggal pukul 16.00 WIT, dengan luka lebam di mata kiri,” sambung dia.

Kedua tersangka pemukulan yang menyebabkan kematian tersebut, saat ini masih diamankan di Polres Ternate untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dan barang bukti berupa potongan kayu balok juga telah diamankan. Keduanya dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Siswanto lagi.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi