Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate mencatat sebanyak 12 orang pelaku usaha pemula mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi. Bantuan ini senilai Rp 7 juta per orang.
Bantuan usaha tersebut disalurkan langsung ke nomor rekening masing-masing penerima. Bantuan ini dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi corona.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hadi Hairuddin menyatakan, jumlah pelaku usaha yang diusulkan sejak bulan Maret sebanyak 68 orang. Namun yang lolos menerima bantuan ini sebanyak 12 orang.
“Ini sesuai dengan validasi data di Kementerian Koperasi. Sehingga 12 orang yang lolos mendapatkan bantuan ini karena memenuhi syarat,” kata Hadi, Kamis, 26 Agustus.
Ia menyebutkan, syarat penerimaan bantuan ini memiliki KTP Ternate, surat izin usaha, usia di bawah 45 tahun, foto usaha, NPWP, usahanya berkembang dan sudah berjalan antara 1 sampai 2 tahun.
Hadi berharap, para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan ini dapat menggunakan anggaran yang ada untuk pengembangan usaha. Prinsipnya usaha bisa lebih maju dan berkembang.
Sahrul Jabidi