Kejaksaan Negeri Ternate resmi menahan Ida, salah seorang warga di Kecamatan Ternate Utara, Ternate, Maluku Utara, Rabu (4/4/2018). Ibu dua anak itu ditahan karena diduga menyimpan dan menguasai barang haram narkoba golongan satu jenis sabu.
Penahanan Ida, dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Penyerahan berkas perkara tahap dua itu disertai barang bukti sabu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate Windra mengatakan tersangka ditangkap pada 4 Februari 2018. Wanita itu diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika tersebut.
“Tersangka Ida ini ditangkap karena memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil,” ujar Windra, Rabu (4/4/2018).
Atas perbuatannya itu, tersangka Ida dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka sementara ditahan di Lapas Perempuan Klas III Ternate selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri,” kata Windra lagi.
Author: Hasbullah Dahlan
Editor: Redaksi