BNN Bongkar Peredaran Narkoba Milik Karyawan Harita di Obi Halmahera Selatan

Avatar photo
Dua karyawan Harita dan seorang honorer yang ditankap karena narkoba/kieraha.com

Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Maluku Utara mengamankan tiga pria karena penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku itu adalah AT alias Akbar dan I alias Wangkep yang merupakan karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi, serta MA alias Ardy, seorang honorer di Pemkot Ternate.

Selain itu, petugas BNNP juga menyita puluhan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja jaringan peredaran Jakarta, Makassar, dan Medan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kamis 12 Juni 2025.

Budi menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari Ardy yang diamankan di salah satu jasa pengiriman pada 6 April 2025. Pelaku saat itu sedang mengambil paket berisi narkoba jenis sabu.

Pengungkapan tersebut menemukan paket sabu dengan berat 21,36 gram.

“Pelaku juga merupakan pegawai honorer di Pemkot Ternate, yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, kata jenderal bintang satu itu, terdapat informasi pengiriman paket dari Medan ke Ternate pada tanggal 9 Mei 2025. Dari laporan ini, petugas BNNP langsung menuju ke alamat di salah satu Kantor Kementerian di Ternate. Barang kiriman paket tersebut diterima oleh security berinisial RMK.

“Dari situ, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap security tersebut, hasilnya ia mengaku paket kiriman milik salah satu karyawan perusahaan di Obi,” lanjutnya.

Anggota dan security tersebut kemudian menuju ke lokasi perusahaan di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Di sana anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Akbar dan langsung dilakukan penggeledahan di mes PT Harita, tempat tinggal Akbar dan mendapati barang bukti sabu dan ganja.

Akbar saat diinterogasi mengaku bekerja sama dengan pelaku Wangkep di perusahaan yang sama.

“Mengetahui jadi target, Wangkep kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap,” jelasnya.

Brigjen Pol Budi Mulyanto menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi 51 gram sabu dan 777 gram ganja dan alat bukti lainnya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” sambungnya. *

Randi Ridwan