Tersangka Korupsi Istana Taliabu Resmi Ditahan

Avatar photo

‎Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung atas dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2023.

Yopi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Suprayitno selaku Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu saat itu.

‎“Tersangka diduga terlibat korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Taliabu senilai Rp 17,5 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar,” ucap Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, usai penahanan Yopi pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Ia menyatakan, tersangka Yopi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Penahanan kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” lanjutnya.

‎Penahanan ini dilakukan karena perbuatan Yopi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Kejati Maluku Utara juga menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. *