Pemprov Maluku Utara Resmi Proses Temuan BPK Senilai Rp 26 Miliar

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (kieraha.com)

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Maluku Utara resmi memproses temuan BPK atas potensi kerugian yang tidak ditindaklanjuti oleh SKPD lingkup setempat ke Kejaksaan Tinggi.

Temuan yang termuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut itu disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Ahmad Purbaya, di Ternate, Selasa pagi WIT.

Ahmad Purbaya mengatakan penyerahan berkas laporan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku Utara di Ternate, itu dengan total temuan sebesar Rp 26,9 miliar dari nilai awal mencapai sebesar Rp 29.959.418.044. Jumlah ini dari temuan BPK periode tahun 2005-2018.

“Total temuan tersebut sebelumnya memang mencapai senilai Rp 29.959.418.044, hanya karena ada informasi potensi kerugian ini hendak diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Malut) sehingga ada SKPD melakukan pengembalian dengan nilai sebesar Rp 2 miliar lebih,” kata Ahmad, ketika dikonfirmasi wartawan, di Jalan Stadion Kieraha, Selasa, 4 Agustus 2020.

Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara Efrianto menyatakan, berkas laporan yang sudah diterima itu akan dipelajari sebelum dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan setempat.

“Temuan BPK ini sudah diterima dari Inpektorat Malut dan akan dipelajari dulu. Nanti kita pilah dulu apakah karena tidak mau bayar atau sudah membayar tapi menunggak,” sambungnya.

Khaira Ir Djailani
Author