KPU dan Bawaslu Temukan Data Bacaleg PAN Tidore Bermasalah

Avatar photo
Logo Komisi Pemilihan Umum. (Dok KPU)

KPU dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menemukan ketidaksesuaian antara nama dan foto salah satu Bacaleg yang diusulkan Partai PAN dari Dapil III, Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan.

Bacaleg yang diusulkan itu tertulis nama Siti Hardiyanti dengan nomor urut 6, yang ternyata nama tersebut tidak sesuai dengan foto yang diupload di dalam aplikasi Silon.

“KPU sudah terima tanggapan publik dari perempuan pemilik foto (bernama Mindrawati Hamid) dari Kelurahan Mareku, sedangkan pemilik nama Siti Hardiyanti merupakan warga Kelurahan Jaya,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tidore Kepulauan, Abdul Haris Doa, ketika dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.

Haris menyatakan, foto yang digunakan oleh Partai PAN ini bukan data dari Balaceg.

“Sehingga KPU belum bisa pastikan apakah kesalahan upload ataukah kesengajaan. Karena foto yang diupload di dalam aplikasi Silon, berbeda dengan foto yang mengatasnamakan Siti Hardiyanti,” ucapnya.

Haris menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti masalah tersebut sesuai tahapan. Untuk tanggapan masyarakat sesuai tahapan berlangsung sejak tanggal 19-28 Agustus 2023 dan tahapan klarifikasi partai politik dari tanggal 29-30 Agustus 2023.

“Setelah tanggapan ini, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Nanti Parpol bisa melakukan pergantian Caleg atau mengganti foto caleg yang bersangkutan. Sebelum masuk penetapan DCT, Parpol masih bisa melakukan ganti Caleg,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama dan foto dari salah satu Bacaleg PAN tersebut.

“Temuan itu sudah kami terima dari Panwaslu Tidore Utara. Dan saya sudah perintahkan untuk mengecek temuan tersebut dan ternyata benar bahwa foto dan nama tidak sesuai. Nama yang tertulis itu Siti Hardiyanti, nomor urut 6 dari PAN, ternyata nama dan foto itu tidak sesuai,” lanjut Amru.

Ia menambahkan, saat ini, tahapan Pileg 2024 masih memasuki masa tanggapan publik tentang penetapan DCS. Adanya temuan tersebut, lanjut Amru, pihak Bawaslu akan menyampaikan ke KPU Kota Tidore Kepulauan untuk segera ditindaklanjuti. *