SAYA Taliabu Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada dengan Selisih 867 Suara

Avatar photo
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Taliabu tindak lanjut putusan MK, di Bobong, Senin 7 April 2025/dok istimewa

KPU Pulau Taliabu resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Taliabu 2024 tindak lanjut putusan MK, Senin 7 April 2025.

Rapat pleno tersebut menetapkan Paslon Nomor Urut 1, Sashabila Mus dan La Ode Yasir alias SAYA Taliabu keluar sebagai pemenang pilkada dengan selisih 867 suara dari Paslon Nomor Urut 2 Citra Mus dan La Utu Ahmadi.

“Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pleno untuk Pasangan Nomor 1 Sashabila Mus-La Ode Yasir memperoleh 15.069 suara (43,21 persen); Pasangan Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi memperoleh 14.202 suara (40,71 persen); dan Pasangan Nomor Urut 3 Abidin Jaba-Dedi Mirzan memperoleh 5.610 suara (16,08 persen),” jelas Ketua KPUD Taliabu, Rometi Haruna, saat membacakan hasil penetapan.

Rekapitulasi yang ditetapkan ini merupakan hasil akumulasi suara dari 9 TPS yang melaksanakan PSU dan 120 TPS lainnya yang sebelumnya tidak dibatalkan oleh putusan MK.

BACA JUGA SAYA Taliabu Tetap Perkasa Usai PSU

Komisioner Bawaslu Malut Rusly Saraha menyatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini berjalan aman dan lancar.

“Prosesnya dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dari pasangan calon,” sambungnya. *