Pemkot Tidore Jalin Kerjasama dengan Kemenkumham Maluku Utara

Tujuannya untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual di Tidore

Avatar photo
Teken MoU antara Kemenkumham dan Pemkot Tidore, Jumat 24 Februari 2023. (Dok humas/kieraha.com)

Sekda Kota Tidore Ismail Dukomalamo menghadiri pembukaan Workshop Kekayaan Intelektual dan penandatangan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut dengan para Kepala Daerah se Provinsi Malut, di Ternate, Jumat 24 Februari 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Wagub M Al Yasin Ali itu sekaligus dilakukan perjanjian kerjasama antara Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dengan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kota.

Sekda Ismail Dukomalamo menyebutkan, penandatangan MoU agar pemerintah daerah bersama dengan Kemenkumham dapat melakukan perlindungan kekayaan intelektual.

“Setelah penandatangan MoU ini kami akan menindaklanjuti dalam hal ini pada Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal PTSP untuk segera menindaklanjuti penandatangan ini. Agar supaya dapat meminimalisir kekayaan intelektual Kota Tidore,” lanjut Ismail.

Al Yasin Ali berharap, kerjasama ini dapat memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, terutama produk pelaku usaha ekonomi kreatif di wilayah Provinsi Malut.

“Kerjasama ini juga diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam memperoleh hak kekayaan intelektual untuk produk-produknya. Insha Allah Pemerintah Provinsi akan mendorong serta memfasilitasi pelaku UMKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual miliknya,” ucap Yasin.

Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan menambahkan, Kemenkumham menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek, meningat karena kekayaan intelektual Indonesia didominasi oleh merek.

Merek sebagai hasil cipta kreativitas atau karya intelektual yang mempunyai fungsi sebagai daya pembeda, penjamin kualitas, sebagai petunjuk asal usul barang atau jasa, dan sebagai aset.

“Ini sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Dengan kepemilikan merek atau brand yang terdaftar sebagai hasil produk kreatif dan disertai dengan status usaha yang berbadan hukum, tentu dapat meningkatkan kualitas dan image yang high class yang dapat menambah legalitas dan validitas bagi seorang pelaku usaha tak terkecuali usaha mikro dan kecil, dengan manfaat dari kedua hal ini dapat menciptakan ruang dan menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menguasai pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, serta menjadi role model bagi pelaku usaha lainnya,” tutup Adnan. *

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News