Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp 17,5 miliar.
Kepala Kejati Maluku Utara Sufari, menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari proyek yang didanai APBD Tahun 2023 tersebut.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ini, kita akan panggil ke Kejati sebagai tersangka,” kata Sufari, Senin (25/5/2026).
Penyelidikan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 miliar akibat penyalahgunaan anggaran, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan indikasi pengondisian proyek.
Aliong Mus menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan tiga tersangka lain, yaitu YS (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno (mantan Kadis PUPR Taliabu), dan MPR (pelaksana proyek).
Kejati Maluku Utara menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka baru. Surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus pun akan segera dilayangkan. *




