Kebijakan Pemprov Maluku Utara memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) demi efisiensi fiskal dinilai kontradiktif. Di saat aparatur sipil negara (ASN) diminta mengencangkan ikat pinggang, APBD Malut 2026 justru menggelontorkan Rp 4,05 miliar untuk proyek pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut di Ternate.

Berdasarkan dokumen anggaran Dinas PUPR Malut, proyek senilai Rp 4.050.019.000 (termasuk PPN) ini ditandatangani PPK Bidang Cipta Karya, Samsuri Muslimin pada 13 Mei 2026. Pekerjaannya mencakup penambahan ruang, rehabilitasi struktur, arsitektur, instalasi mekanikal-elektrikal, hingga penataan lingkungan.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut Sartono Halek, mempertanyakan skala prioritas Pemprov Malut yang dinilai mengorbankan hak pegawai demi instansi vertikal.

“Jika alasannya keterbatasan fiskal, mengapa proyek miliaran rupiah untuk instansi vertikal yang bukan urusan mendesak tetap jalan? Pemprov harus transparan menjelaskan dasar perencanaan dan urgensinya,” ujar Sartono, di depan Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Rabu (2/9/2026).

Kritik ini kian tajam mengingat Kejati Malut merupakan lembaga vertikal yang bersumber dari anggaran pusat. Ia pun menyayangkan kucuran dana APBD terus mengalir ke instansi tersebut, di tengah penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah yang dinilai masih stagnan.

Kepala Dinas PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum memberikan keterangan resmi mengenai landasan hukum dan urgensi penggunaan APBD untuk proyek tersebut. Padahal maksud konfirmasi ini guna mengetahui adanya pemotongan TPP ASN yang kontradiktif dengan belanja fisik miliaran rupiah yang terus berjalan. *