TERNATE — Dua pernyataan resmi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Ruslan Rizal, menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya cacat secara logika, tetapi juga bermasalah secara hukum serta mengindikasikan upaya lari dari tanggung jawab pengawasan proyek.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Kota Ternate, Julfandi Gani. Langkah ini merespons pernyataan Kasatker BWS yang menyebut bahwa material proyek dibeli dan bukan didapatkan secara gratis, serta menegaskan bahwa urusan pasokan material sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kontraktor.
Julfandi menilai alibi tersebut sebagai bentuk pembodohan publik. Secara hukum, transaksi jual-beli tidak otomatis melegalkan komoditas yang berasal dari aktivitas kejahatan atau pertambangan tanpa izin.
“Tindakan menampung, membeli, dan memanfaatkan material dari tambang ilegal secara jelas diatur dalam UU Minerba dan KUHP sebagai tindak pidana penadahan. BWS selaku pemilik proyek memiliki kewajiban melekat untuk mengawasi legalitas rantai pasok (compliance) sebagaimana ditegaskan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembiaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana,” tegas Julfandi, kepada kieraha.com, Sabtu 24 Oktober 2026.
Selain itu, pernyataan Kasatker BWS yang mempertanyakan ketersediaan pengusaha galian C berizin di Kota Ternate juga dikritik sebagai bentuk blunder hukum dan pengakuan bersalah secara tidak langsung.
Menurutnya, pernyataan retoris tersebut justru mengindikasikan bahwa BWS sejak awal telah mengetahui dan menyadari bahwa material yang digunakan berasal dari hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Demi hukum, jika di Ternate memang tidak ada pemasok berizin, BWS wajib memerintahkan kontraktor untuk mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh membiarkan, apalagi memaklumi penggunaan material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek. Praktik ini berdampak sistemik dan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Atas permasalahan tersebut, Julfandi mendesak Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum tegas tanpa menunda.
Polda Maluku Utara didesak untuk segera memasang garis polisi (police line) di lokasi proyek, menyita seluruh material ilegal, serta menetapkan pihak kontraktor sebagai tersangka kasus penadahan.
Sementara itu, Kejati Maluku Utara diminta segera memanggil dan memeriksa Kasatker BWS Maluku Utara Ruslan Rizal, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek atas dugaan korupsi dan kelalaian jabatan. *




