TERNATE — PT PRM mendesak manajemen HK-MAP KSO (HK) segera menandatangani Berita Acara Progres Pekerjaan sebesar 53,37 persen pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan lantaran fisik pekerjaan bernilai di atas Rp 3 miliar tersebut telah rampung sesuai target. Bahkan,hasil pemeriksaan fisik (opname) diserahkan langsung oleh pihak HK. Namun hingga kini, pengesahan tertulis tak kunjung diberikan tanpa alasan teknis yang jelas.

Dampaknya, pencairan termin III milik PT PRM selaku pelaksana lapangan tertahan. PT PRM mengaku telah melayangkan dua surat teguran tertulis, tetapi belum mendapat respons resmi dari manajemen HK.

Diana, Project Manager PT PRM menegaskan, pihaknya hanya menuntut hak atas pekerjaan yang diselesaikan berdasarkan Kontrak Nomor HK-MAP.KSO/SA.028/SPP/028/ADD.I/IV/2026.

“Kami tidak meminta lebih dari apa yang dikerjakan. Hasil opname itu bahkan diserahkan oleh HK sendiri. Kami minta HK segera menandatanganinya atau menyampaikan keberatan teknis secara tertulis agar persoalan ini bisa diselesaikan secara transparan,” kata Diana, di Ternate, Sabtu (24/10/2026).

Menyikapi ketidakpastian ini, lanjut Diana, pihaknya juga mengajukan dua tuntutan resmi kepada pimpinan HK. Pertama, segera menandatangani Berita Acara Progres 53,37 persen atau menyampaikan keberatan tertulis beserta alasan teknisnya. Kedua, membuka ruang musyawarah sesuai mekanisme kontrak kerja demi menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum PT PRM, Julfandi Gani, menilai penundaan pengesahan tanpa dasar hukum dan alasan teknis tertulis merupakan bentuk pelanggaran prinsip itikad baik dalam kontrak.

“Secara hukum, pengesahan pekerjaan yang telah dilaksanakan—dan dibuktikan lewat opname HK sendiri—tidak boleh ditahan tanpa alasan sah. Kami mendorong HK segera memberikan kepastian,” ujar Julfandi.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dari pihak HK, PT PRM siap menempuh langkah hukum formal.

“Bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh penyelesaian sengketa sesuai klausul kontrak demi membela hak klien kami, termasuk menuntut ganti rugi,” imbuhnya.

Selain itu, PT PRM memohon perhatian dan fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Maluku Utara.Peran PPK dinilai krusial agar kendala administrasi ini tak berlarut-larut sehingga proyek Sekolah Rakyat dapat rampung tepat waktu demi kepentingan masyarakat.

Meski begitu, PT PRM menegaskan tetap menghormati hubungan kemitraan dengan HK-MAP KSO dan mengedepankan musyawarah. Pihak PT PRM bersama tim kuasa hukum juga membuka pintu seluas-luasnya bagi HK maupun PPK untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi. *