Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut kembali meringkus terduga tersangka bandar narkoba golongan satu jenis ganja di Ternate.
Terduga tersangka yang diamankan ini berinisial N alias Gepeng. Dia ditangkap di kediamannya, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Sabtu pekan lalu.
“Penangkapan terhadap terduga bandar narkoba ini merupakan hasil laporan dari masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara AKBP Mirzal Ali, saat merilis kasus itu, Kamis, 26 Oktober 2017.
BACA JUGA
Oknum PNS Beli Sabu di Lapas Jambula Ternate
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket kecil berisi ganja kering seberat 21.30 gram dan satu ponsel genggam.
Hasil Pengembangan
Mirzal mengemukakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka Gepeng, Gepeng mengaku ganja itu dibeli dari seseorang berinisial Qumar.
“Qumar belakangan diketahui merupakan seorang calon pengacara,” kata Mirzal.
Setelah mendapat informasi asal muasal barang haram itu, kata Mirzal, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Qumar, Kelurahan Moya, Ternate Tengah. Dalam penggeledahan itu Qumar lebih dulu kabur.
“Hasil penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti 2 sachet kecil ganja dengan berat 1.15 gram, dan 12 bibit pohon tanaman ganja yang saat ini sudah kita amankan,” ujar Mirzal.
Mirzal mengatakan terduga tersangka pemilik 12 bibit pohon tanaman ganja itu, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Malut.
“Tersangka (Qumar) saat ini masih terus kita lakukan pencarian,” sambung Mirzal.
“Untuk N alias Gepeng dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, Sementara Qumar dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi