Tangisan PNS Malut Kala Tertangkap Jual Sabu

Avatar photo

Mira, begitu petugas BNNP menyebut namanya. Wanita 42 tahun yang merupakan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara itu, tertangkap petugas BNNP karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 12,78 gram.

Pengamatan KIERAHA.com, pada press conference, di lantai dua kantor BNNP Maluku Utara, Mira dihadirkan sebagai barang bukti tersangka. Oknum PNS aktif itu terlihat lesu.

Tak jelas wajah dari Mira karena selalu ditutup. Hanya suara tangisan yang sesekali pecah, kala Brigadir Jenderal Polisi Richard M Nainggolan, Kepala BNNP Maluku Utara, menceritakan kronologi penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu.

BACA JUGA

Pedagang Ikan Pasar Gamalama Jual Sabu

Goyang Basah Duo Serigala di HUT Telkomsel Bikin Heboh Warga Ternate

Berdasarkan kronologi penangkapan yang diceritakan, Mira ditangkap setelah tim Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara melakukan pengembangan kasus narkoba dari salah satu tukang ojek berinisial NA alias Amang.

Richard mengatakan keduanya sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di rumah tahanan BNNP, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Keduanya diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah Malut, Kamis, 26 April 2017.

Richard mengemukakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Amang di depan gang RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Lokasinya berada tepat di lingkungan terminal Cinta pada pukul 23.30 wit. Dari penangkapan itu, tersangka mengakui sabu yang didapatnya milik seorang wanita. Atas informasinya, kita langsung melakukan penangkapan terhadap Mira di kos-kosan lingkungan Maliaro pada pukul 00.30 wit,” kata Richard, di lantai dua kantor BNNP, Selasa (2/5/2017).

Dari penangkapan tersangka Amang, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu 1,19 gram, 1 sepeda motor, dan 1 HP.

Sementara pada tersangka Mira, petugas mengamankan 10 paket sabu 11,59 gram, 1 HP dan 1 senter kepala yang diduga dijadikan modus pengiriman sabu.

Menurut Richard, pada barang bukti satu senter kepala tersebut diduga dijadikan modus dalam pengiriman paket sabu seberat 12,78 gram yang berhasil disita.

“Barang bukti ini dari hasil interogasi, didatangkan dari Makassar (Sulawesi Selatan) yang dikirim melalui jasa pengiriman cepat,” katanya.

Sabu yang didapatkan itu, kata Richard dari pengakuan kedua tersangka merupakan pesanan dari salah satu narapidana yang ada di lapas (tidak disebutkan).

“Dan tersangka Mira hanya disuru untuk melakukan transfer uang sekaligus mengambil barang haram tersebut. Namun dari keterangan tersangka baru pengakuan sepihak, sehingga kami belum percaya dan terus melakukan pengembangan,” katanya.

Kedua Tersangka Negatif Narkoba

Meskipun kedua tersangka ditahan karena diduga sebagai pengedar sabu, namun sejauh hasil pemeriksaan test urine yang dilakukan BNNP, keduanya negatif narkoba.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti menerima, menyimpan, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

“Kedua tersangka ini dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara,” Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Richard M Nainggolan memungkasi.