Proyek taman wisata pantai di Kelurahan Guparing, Kota Tidore Kepulauan, yang diduga bermasalah disebut-sebut ada hubungannya dengan orang besar di Pemprov Maluku Utara.
Pada proyek impian Presiden Joko Widodo kala berkunjung ke Sofifi, ibukota provinsi Maluku Utara pada 2015 itu pekerjaan pembangunannya diduga tidak sesuai perencanaan.
Proyek Dinas Pariwisata yang menelan APBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 4,5 miliar itu sudah selesai 100 persen. Tapi hasil pembangunannya tidak dapat dinikmati warga.
“Hasil pembangunan taman di Guraping memberikan dampak buruk kepada warga dan menimbulkan banyak masalah, yang kalau dilihat dari hasil pekerjaannya, tidak tuntas,” kata Fadli Abd Kadir, koordinator aksi Karang Taruna Kelurahan Guraping, ketika rapat dengar pendapat dengan gubernur Abdul Gani Kasuba, di kantor gubernur, jalan Raya Lintas Halmahera, Kecamatan Oba Utara, Senin (17/4/2017) pukul 13.05 wit.
BACA JUGA
Berharap Pengusaha Lokal tak Hanya Berebut Proyek APBD
Prihatin Potensi Bahari Minim Perhatian
Fadli mengatakan proyek taman yang berlokasi di tanjung Guraping, Kecamatan Oba Utara itu hingga sekarang ditemukan tidak selesai. Padahal alokasi anggaran sudah 100 persen.
Dia mengemukakan proyek yang dilaksanakan PT YMP itu diduga bermasalah karena alokasi anggaran 100 persen tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
“Nanti sudah ada kesalahan baru dilakukan perbaikan. Tapi hasilnya apa, perbaikan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai. Padahal pembangunan taman sudah 100 persen seharusnya dapat dinikmati warga,” katanya.
Dia mengatakan sesuai informasi yang didapat, bahwa proyek tersebut ada hubungannya dengan Wakil Gubernur Maluku Utara HM Natsir Thaib.
“Sehingga kami datang ke sini meminta pak gubernur mengevaluasi kinerja SKPD terkait tanpa melihat siapa di balik proyek itu. Karena dari informasi yang berkembang di warga bahwa proyek itu ada hubungannya dengan Wakil Gubernur Maluku Utara,” katanya.
“Kalau memang ada masalah pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan ya segera dicarikan solusi. Jangan biarkan masalahnya berlarut karena proyek ini menelan anggaran yang tidak sedikit. Seharusnya anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih itu sudah menghasilkan pariwisata yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan warga sekitar.”
Dia mengungkapkan beberapa permasalahan yang muncul dari pembangunan tersebut menyebabkan rumah-rumah warga pesisir di sekitar taman Guraping terancam. Selain itu, ada lahan warga yang belum dibayar, begitupula hutang pihak ketiga ke pengusaha paving belum lunas. “Seharusnya proses pembayaran lahan dan pengusaha paving ini sudah selesai, karena pencairan anggaran proyek sudah 100 persen,” ucapnya.
Fadli mengatakan pada proyek pembangunan taman itu belum disertai dengan analisis dampak lingkungan atau Amdal. “Sampai sekarang warga Guraping tidak pernah mendengar ada sosialisasi tentang Amdal,” katanya.
Dia mengatakan warga Guraping mendukung penuh pembangunan yang dilakukan oleh pemprov. “Tapi modelnya jangan seperti ini. Karena bagaimanapun ini menjadi ikon bagi provinsi Maluku Utara.”
Jumati Do Usman, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, membenarkan proyek pembangunan taman Guraping dikerjakan tanpa perencanaan yang matang.
“Jadi pekerjaan proyek taman ini sudah selesai 100 persen. Tapi faktanya seperti yang disampaikan perwakilan warga Guraping ini saya akui kondisinya. Hanya saja perlu diketahui pada Maret 2016 itu sebelumnya telah terjadi abrasi pantai, yang menyebabkan permukaan laut naik dan pada saat yang sama terjadi ombak sehingga pembangunan yang sudah selesai dilaksanakan rusak berat,” katanya.
Menurutnya, proses pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan sebagaimana batas waktu kontrak kerja. Namun karena ada kejadian alam di luar kendali manusia sehingga menimbulkan kerusakan. “Jadi sebenarnya ini tidak bisa kita salahkan pihak ketiga karena ini bencana. Yang dalam aturan itu masuk dalam force major,” ucapnya.
Dia mengatakan permasalahan yang ditemukan di lapangan saat ini sudah terlepas dari tanggungjawab Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara.
“Karena segala kewajiban dan hak pihak ketiga sudah kami laksanakan dan selesaikan. Yang terjadi tersebut justru tanggungjawab pihak ketiga,” katanya.
“Misalnya sampai sekarang saja kontraktor belum melunasi hutang ke pihak pengusaha paving itu bukan tanggungjawab kami karena kami sudah selesaikan pembayaran 100 persen. Yang sampai saat ini hutang tersebut belum dibayar, sehingga si pengusaha paving tersebut datang ke lokasi pembangunan dan mengambil langkah dengan mencabut semua paving yang sudah dipasang di lokasi taman,” katanya.
Berdampak Hukum
Menurut Jumati, permasalahan tersebut merupakan ranah hukum. Karena pemerintah provinsi sudah melaksanakan semua kewajiban. “Sehingga menyangkut masalah itu mungkin ranahnya pihak berwajib,” katanya.
Dia mengaku proses dokumen UPL dan Amdal sudah selesai dilakukan. “Kalaupun belum ada Amdal, itu dulu (pembangunan tahap pertama). Karena memang paket ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pembebasan lahan dan penimbunan, dan tahap kedua dilaksanakan pembangunan taman,” katanya menambahkan.
“Untuk dokumen Amdal sudah kami selesaikan. Memang betul pada tahap pertama terlambat tapi kami sudah menyelesaikan pada tahap kedua. Hanya saja dokumennya belum bisa diperlihatkan karena dokumennya ada di kepala dinas,” sambungnya.
Gubernur Abdul Gani Kasuba meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK perwakilan Malut dapat memeriksa hasil pekerjaan pembangunan tersebut.
Gubernur mengatakan tidak tahu menahu dengan proses pelaksanaan proyek taman wisata Guraping dari awal tender proyek hingga selesai dikerjakan.
“Saya tidak tahu dengan proyek ini. Saya sendiri belum sampai ke sana. Tapi saya minta Inspektorat dan BPK untuk audit hasil proyek pekerjaannya supaya jelas,” Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba memungkasi.