Direktur PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Abdul Gani Kasuba. Eddy dihadirkan bersama 9 orang saksi lainnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 24 Juli 2024.
Direktur perusahaan tambang biji besi yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu itu dihadirkan Jaksa KPK terkait transaksi uang senilai USD 30 ribu dolar yang diberikan ke Abdul Gani Kasuba alias AGK berdasarkan keterangan saksi Deden Sobari pada sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon ini menanyakan kepada Eddy Sanusi terkait pertemuannya bersama Terdakwa AGK di Hotel Bidakara, Jakarta.
Kesaksian Eddy membenarkan adanya pertemuan di hotel tersebut sebanyak kurang lebih 3 kali.
“Pertemuan saya dengan terdakwa itu karena ajudan AGK yang telepon,” kata Eddy.
Dalam pertemuan itu, menurut Eddy, hanya membahas seputar perkembangan perusahaan.
Eddy juga menampik kesaksian Deden Sobary yang mengaku adanya aliran dana USD 30 ribu dollar untuk AGK. “Saya tidak pernah berikan. Keterangan Deden itu tidak benar,” katanya. *