Seorang Narapidana Kabur dari Lapas Labuha Halmahera Selatan

Avatar photo
Ilustrasi napi melarikan diri. (Dream/Shutterstock)

Seorang narapidana di Halmahera Selatan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha dengan cara memanjat tembok lapas setempat, Senin, 21 Juni kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut, Teguh Wibowo menyatakan, adanya oknum napi yang kabur ini membuat pihak Kanwil Kemenkum HAM melayangkan surat pencopotan terhadap jabatan Komandan Jaga Lapas.

BACA JUGA Kenari Makean Maluku Utara Mulai Masuk Pasar Finlandia dan Italia

“Suratnya sudah kita layangkan karena atas kelalaiannya sehingga salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Labuha melarikan diri,” ucap Teguh, di Ternate, Rabu 23 Juni.

Ia mengatakan jabatan Komandan Jaga yang dicopot itu untuk proses pemeriksaan internal.

Teguh mengemukakan, napi yang kabur ini bernama Aswadi Ali, berumur 19 tahun. Warga Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan ini mendapat hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena divonis melakukan kasus pencurian.

“Ini sesuai putusan Nomor 22/Pid.B/2021/ PN.LBH, tanggal 22 Februari 2021,” lanjutnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham, kata Teguh, telah memerintahkan Lapas setempat untuk berkoordinasi dengan Kepolisian agar bersama-sama mencari keberadaan napi tersebut.

Rian Basri