Sebanyak delapan warga Maba Sangaji, resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Soasio, Tidore.
Kedelapan warga tersebut masing-masing adalah Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad.
Mereka dinyatakan bebas pada Jumat 24 Oktober 2025, setelah menjalani masa pidana selama 5 bulan 8 hari di Rutan Soasio.
Warga yang sebelumnya ditahan sejak 19 Mei 2025, dan kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan sosial di masyarakat setelah seluruh proses hukum diselesaikan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Said Mahdar, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara menyebutkan, pembebasan 8 warga binaan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Warga Binaan Rutan Kelas IIB Soasio dari Maba Sangaji ini resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana selama di dalam Rutan,” jelas Said, Jumat siang.
Said menambahkan, untuk 3 warga binaan lainnya dari Maba Sangaji yang belum dibebaskan, saat ini masih menjalani tambahan hukuman selama dua bulan kedepan.
Ia berharap, pengalaman yang telah dilalui selama masa pembinaan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para mantan warga binaan untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan keadilan.
“Kekerasan hanya membawa kehancuran dan kerugian bagi diri sendiri. Ini menjadi pelajaran agar ke depan mereka bisa lebih berhasil dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” sambungnya. *






