Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Halmahera Timur mencapai 57.152 orang. Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Jumat, 16 Oktober.
Dari jumlah itu terdapat 29.397 pemilih laki-laki dan 27.755 pemilih perempuan. Jumlah DPT yang ditetapkan itu tersebar di 10 Kecamatan dari 102 Desa dengan total TPS mencapai 204.
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Mamat Jalil, mengatakan rapat pleno ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah itu.
“Dalam Pasal 20 Ayat 1 menyebutkan bahwa setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK, KPU kabupaten kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT,” sebut Mamat, saat memberikan sambutan pleno DPT tersebut.
Ia menambahkan, setelah ini KPUD secara langsung akan menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi DPT kepada Bawaslu, masing-masing tim kampanye pasangan calon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta seluruh PPK di Kabupaten Halmahera Timur. **