Lapas Jailolo Usul Napi Kasus Korupsi di Halmahera Barat Dapat Remisi

Avatar photo
Lapas Klas IIB Jailolo. (Riko Noho)

Sebanyak 16 orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, diusulkan mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.

Plh Kepala Seksi Binaan Anak Didik Narapidana Lapas Klas IIB Jailolo M Walid Bahmid menuturkan, dari belasan napi tersebut satu diantaranya terpidana kasus korupsi.

“(Sisanya adalah napi) penganiyaan 1 orang, pencurian 1 orang, narkoba 3 orang, pembunuhan 1 orang dan napi (kasus kekerasan dan perlindungan) anak 9 orang,” jelas Walid, kepada kieraha.com, di Ruang Kantor Lapas Klas IIB Jailolo, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA Besaran Zakat Fitrah di Tidore Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 37.500 per Jiwa

Ia menambahkan, usulan pengurangan masa hukuman untuk terpidana ini bervariasi.

“Meliputi 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” tutup Walid.

Riko Noho

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News