Sebanyak 16 orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, diusulkan mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Plh Kepala Seksi Binaan Anak Didik Narapidana Lapas Klas IIB Jailolo M Walid Bahmid menuturkan, dari belasan napi tersebut satu diantaranya terpidana kasus korupsi.
“(Sisanya adalah napi) penganiyaan 1 orang, pencurian 1 orang, narkoba 3 orang, pembunuhan 1 orang dan napi (kasus kekerasan dan perlindungan) anak 9 orang,” jelas Walid, kepada kieraha.com, di Ruang Kantor Lapas Klas IIB Jailolo, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA Besaran Zakat Fitrah di Tidore Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 37.500 per Jiwa
Ia menambahkan, usulan pengurangan masa hukuman untuk terpidana ini bervariasi.
“Meliputi 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” tutup Walid.
Riko Noho
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News