Honorer dan P3K di Maluku Utara Tolak TMT Serentak

Avatar photo
Massa aksi honorer dan PPPK yang gelar demo di depan Kantor Gubernur Malut, Selasa 18 Maret 2025/Apriyanto Latukau

Puluhan honorer yang tergabung dalam aliansi PPPK se-Maluku Utara berunjuk rasa, di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa 18 Maret 2025.

Berpakaian serba hitam putih, serta dilengkapi mobil truk dan sound sistem, pendemo menolak kebijakan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT serentak CPNS dan CPPPK.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah RDP dengan Komisi 2 DPR RI, yang disampaikan pada Jumat (7/3/2025) lalu, dinilai berdampak buruk bagi CASN dan CPPPK yang telah lulus seleksi tahap 1 pada Desember 2024 kemarin.

“Kebijakan yang dikeluarkan Menpan-RB ini merupakan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan, dan tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh PPPK se-Indonesia yang telah sekian lama mengabdi kepada negara,” ujar Fadli Abdul Kadir, salah satu orator aksi.

Ia mengatakan, tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun, dan untuk menjadi PNS atau PPPK pun harus memenuhi sejumlah syarat, seperti masa mengabdi dan pendidikan. Namun, setelah dinyatakan lulus dalam rekrutmen tahun angkatan 2024, mereka harus menunggu karena penundaan pengangkatan.

“Oleh karena itu, kami menolak TMT serentak dan penundaan pengangkatan,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Maluku Utara Muhammad Miftah Baay mengatakan, ia tak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.

Namun, dalam hearing terbuka tersebut, dia berjanji bakal meneruskan aspirasi pengunjuk rasa kepada Gubernur, yang saat ini masih di luar daerah.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Ibu Gubernur, untuk kita lanjutkan ini ke Jakarta,” tambahnya.

Usai melakukan hearing, aksi dilanjutkan dengan penandatangan petisi penolakan keputusan Menpan-RB. Kaban BKD Miftah dan CASN maupun PPPK menandatangani tuntutan penolakan tersebut.