Ini yang Bikin Aliong Mus Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Maluku Utara

Avatar photo
Lantai I Ruangan PTSP Kejati Malut/kieraha.com

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, memenuhi panggilan aparat hukum dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin pagi, 5 Januari 2026.

Kehadiran Aliong Mus di Lantai II Ruangan Pidsus Kantor Kejati itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Taliabu.

Mantan bupati dua periode itu sebelumnya mangkir sebanyak dua kali dalam pemanggilan Penyidik Kejati atas kasus tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut Fajar Haryowimbuko menyatakan, pemeriksaan terhadap Aliong masih sebagai saksi.

“Iya benar. Pemeriksaannya juga sedang berlangsung,” jelas Fajar, Senin sore Waktu Indonesia Timur.

Aliong Mus memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proyek Istana Daerah Tahun 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun, proyek Jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, dan proyek peningkatan Jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

BACA JUGA Kejati Maluku Utara Sasar Dugaan Korupsi Eks Bupati Aliong Mus

Pada kasus pembangunan istana daerah, Tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayitno dan salah seorang lainnya yang diumumkan pada 9 Desember 2025.

Hingga berita ini dipublisikan, Aliong Mus masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Kantor Kejati Malut. *